
Fiqhgram
February 10, 2025 at 06:43 AM
*Puasa Untuk Orang yang Telah Meninggal* ☑️
عن عَائِشَةَ (رضي الله عنها) أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ». متفق عليه.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Siapa yang meninggal dan memiliki puasa yang harus dilakukan, maka walinya harus berpuasa untuknya."
Hadis ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim.
*Perbedaan Pendapat Ulama tentang Puasa untuk yang Meninggal:*
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah puasa yang wajib (seperti puasa Ramadan, kafarat, atau nazar) dapat digantikan oleh walinya.
Imam Syafi'i memiliki dua pendapat terkenal dalam masalah ini. Pendapat yang lebih terkenal adalah bahwa tidak ada puasa yang dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal, dan puasa untuk orang yang meninggal tidak sah.
Pendapat kedua adalah bahwa disunnahkan bagi walinya untuk berpuasa untuknya, dan puasa tersebut sah serta dapat menghapuskan kewajiban puasa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, tanpa perlu memberi makan sebagai pengganti. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh para ahli fiqh dan hadits.
*Definisi Wali:*
Yang dimaksud dengan wali adalah orang terdekat, baik itu kerabat, pewaris, atau bukan pewaris. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah pewaris, dan ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah kerabat. Pendapat yang benar adalah yang pertama.
Jika seseorang yang bukan kerabat berpuasa untuknya dengan izin wali, maka puasa tersebut sah; jika tidak, maka tidak sah.
*Kewajiban Puasa untuk Wali:*
Tidak ada kewajiban bagi wali untuk berpuasa untuk orang yang meninggal, tetapi sangat dianjurkan. Pendapat mayoritas ulama adalah bahwa ini bukanlah suatu kewajiban.
Wallahu A'lam
📖 *Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili حفظه الله*
✍ *Oleh Ahmad Reza Lc*
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram
👍
1