Fiqhgram
Fiqhgram
February 27, 2025 at 01:34 AM
*MUAMALAH DENGAN ORANG / INSTANSI YG HARTANYA SYUBHAT* ✅ Tentang bermuamalah dengan orang atau instansi atau apapun itu, yang sebagian hasil usahanya adalah halal, dan sebagiannya adalah haram. Maka, dalam hal ini diperbolehkan dan halal hukumnya bagi kita yg bermuamalah dengannya. Dengan bentuk menerima hadiah, sedekah, transaksi, atau lainnya. Sebagaimana hal ini fatwa dari sahabat Ibnu Masud radhiyallahu anhu;  جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : " مهنؤه لك وإثمه عليه "Suatu ketika datang seorang laki-laki dan bertanya; 'Sungguh saya punya tetangga yg dia pemakan riba. Dan dia sering mengundangku.' Maka Ibnu Masud menyampaikan; ((Sambutannya untukmu, sedang dosanya atas orang tersebut))." [ HR.Abdurrazzaq dalam Al-Mushonnaf (14675) ] Karenanya, Qolyubi dalam Hasyiyahnya menyatakan; لا يحرم الأكل ولا المعاملة ولا أخذ الصدقة والهدية ممن أكثر ماله حرام، إلا مما علم حرمته، ولا يخفى الورع "Tidak haram memakan, muamalah, mengambil sedekah dan hadiah, dari orang yg sebagian besar hartanya hasil dari harta haram. Kecuali kalau memang diketahui secara pasti harta tertentu tersebut memang harta haram. Dan tidak masalah, kalau dia mau bersikap wara'." Dan kita juga tidak perlu bertanya, dari mana harta yg diberikan kepadanya tersebut secara rinci. Apakah dari bagian hartanya yg halal, atau yg haram. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam; إذا دخل أحدُكم على أخيِه المسلمِ فأطْعَمَه من طعامِه ، فلْيأكلْ ، و لا يسألْ عنه ، و إن سقاه من شرابِه ، فلْيشربْ ، و لا يسألْ عنه "Jika salah seorang dari kalian bertemu saudaranya muslim, lalu memberi makanan kepadanya, silahkan dia makan. Dan tidak perlu bertanya. Dan jika dia memberik minum, juga minum saja, dan jangan bertanya." [ HR.Ahmad (9173) ] Wallahu Ta'ala A'lam ✍ *Oleh Danang Santoso* *Pengasuh Fiqhgram* linktr.ee/fiqhgram #fikihmuamalah #madzhab

Comments