Abu Usamah Adam Official
Abu Usamah Adam Official
February 5, 2025 at 01:07 PM
SIAPA SAJA YANG TERJATUH DALAM KESYIRIKAN MAKA DIA MUSYRIK DALAM HUKUM DUNIA SAMA SAJA APAKAH TELAH DITEGAKKAN KEPADANYA HUJJAH ATAUPUN BELUM 🌴 Syekh Al 'Allamah Sholih bin Abdul Aziz Alu Syekh حفظه الله “ Apabila seseorang belum mendengar dakwah maka harus dilakukan penegakan hujjah ¹, permasalahannya di sini apabila hujjah belum ditegakkan apakah para penyembah kubur itu divonis kafir? ². Jawabannya Ya, siapa saja yang tegak padanya kesyirikan maka dia adalah musyrik, kesyirikan akbar itu siapa saja yang melakukannya maka dia musyrik. Iqomatul hujjah ³ itu hanyalah syarat bagi kewajiban pemberlakuan azab/hukuman, sebagaimana Yahudi dan Nasrani kita menamakan mereka sebagai orang-orang kafir, mereka itu kafir walaupun mereka belum mendengar tentang Nabi sama sekali. Demikian pula para penyembah berhala dan kuburan-kuburan dan yang semisal itu, siapa saja yang tegak padanya kesyirikan maka dia musyrik dan diberlakukan padanya hukum-hukum dunia kepada orang-orang musyrik. Adapun apabila belum tegak atasnya hujjah ⁴ maka pelakunya tidaklah dipastikan dengan Neraka ⁵ apabila dia mati, namun perkara dia ditangguhkan sampai ditegakkan atasnya hujjah di sisi Allah jalla wa'alaa. Maka kalau begitu terdapat perbedaan antara syarat kita dalam penegakan hujjah dan antara menahan diri dari memvonis hukum kesyirikan, siapa saja yang telah tegak dengannya kesyirikan akbar maka dia adalah musyrik, diberlakukan atasnya konsekuensi-konsekuensi dari yang demikian itu di dunia yaitu bahwasanya tidaklah dia didoakan dengan ampunan, tidak dimakan daging hasil sembelihannya, tidak juga disembelihkan hewan kurban pada Idul Adha dan diperuntukkan pahalanya untuknya dan yang selain itu dari hukum-hukum. Adapun vonis hukum atasnya dengan kekafiran secara lahir ⁶ dan batin maka yang demikian itu ditangguhkan sampai ditegakkan padanya hujjah, apabila hujjah belum tegak maka perkaranya dikembalikan kepada Allah jalla wa'alaa ⁷. Dan inilah hasil penelitan terhadap ucapannya para ulama dalam permasalahan ini yaitu permasalahan yang viral dan terperinci yang dinamakan dengan masalah udzur bil jahl. 📝 Catatan: -------------------- [¹] Hujjah yang dimaksudkan yakni Alquran dan Sunnah, Allah ta'aala dan Rasul-Nya telah menjelaskan perkara tauhid dan syirik dengan sejelas-jelas penjelasan dan dengan bahasa yang memungkinkan untuk dapat dipahami oleh setiap manusia yang berakal walau melalui penterjemahan, hujjah Allah telah tegak melalui Alquran dan Sunnah. Adapun yang dimaksudkan dengan penegakan hujjah di sini maka yang demikian itu berkenaan dengan pelaksanaan hukuman yang terkonsekuensikan dari perbuatan kesyirikan yang dilakukan oleh seseorang, berupa disampaikan kepadanya dalil-dalil dari Alquran dan dijelaskan kesalahannya serta dituntut untuk bertaubat dari kesyirikan yang dilakukannya sebelum ditetapkan eksekusi hukuman kepadanya, jika orang tersebut bertaubat dari kemurtadannya dan masuk kembali kepada Islam maka itulah yang diharapkan namun jika tidak maka ditegakkan eksekusi hukuman mati atas pelakunya setelah langkah iqomatul hujjah ditegakkan. [²] Apabila hujjah itu belum ditegakkan kepada pelaku kesyirikan apakah lantas artinya pelakunya tetap teranggap sebagai seorang muslim?, syekh di sini menegaskan bahwasanya pelakunya bukan lagi teranggap muslim karena telah terbatalkan keislamannya dan terhukumi sebagai seorang musyrik seiring dengan perbuatan kesyirikan yang terjadi padanya. [³] Iqomatul hujjah/penegakan hujjah berbeda dengan qiyamul hujjah/tegaknya hujjah, iqomatul hujjah yang dimaksudkan adalah suatu langkah awal sebelum dilaksanakannya eksekusi hukuman atas kemurtadan pelaku kesyirikan bukan sebagai langkah awal untuk menjatuhkan vonis kafir kepada pelaku kesyirikan, karena hujjah Allah (qiyamul hujjah) telah tegak seiring dengan bulughul hujjah yakni sampainya hujjah tersebut dalam bentuk yang dapat dimengerti dan dipahami secara bahasa. [⁴] Bermakna bahwasanya belum sampai sama sekali padanya hujjah Alquran, tidak sama sekali dia mendengar tentang Islam, hidup terisolir dari dunia luar, jauh dari akses informasi, maka orang yang seperti itu keadaannya hukum atas mereka sebagaimana hukum atas ahlul fatroh, mereka dihukumi sebagai orang kafir dalam hukum dunia namun ditangguhkan pemastian azab atas mereka dalam hukum akhirat berupa kekekalan di Neraka. [⁵] Yakni pemastian hukum dalam sudut pandang hukum akhirat atau dalam istilah lain ahkamul waid. [⁶] Vonis hukum dengan kekafiran secara lahir yaitu berdasarkan amalan lahir yang nampak dan vonis kafir secara batin yaitu pemastian bahwa dia bukan tergolong ahlul fatroh dan bahwa hujjah Allah telah tegak atasnya di dunia dan akhirat maka yang demikian itu ditangguhkan sampai dipastikan bahwa pelaku kesyirikan tersebut bukan tergolong ahlul fatroh dan bukan seorang yang pantas untuk tersifati dengan sifat jahil disebabkan telah sampainya Alquran dan dakwah tentang Islam kepadanya, bahkan dirinya sendiri mendakwakan diri sebagai penganut Islam. [⁷] Yakni pelakunya tetap dihukumi sebagai seorang musyrik kafir dalam hukum dunia secara lahir adapun memastikan kepastian azab akhirat atasnya (kafir secara batin) maka yang demikian itu ditangguhkan sampai dipastikan bahwa hujjah itu telah tegak dengan telah sampainya Alquran kepadanya dalam bentuk yang dapat dia pahami secara bahasa. Maka siapa saja yang berbuat kesyirikan akbar dalam keadaan dia hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan dia mati dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikan akbar tersebut maka pelakunya dihukumi kafir secara lahir dan secara batin sebagaimana kita menghukumi secara lahir dan batin akan kafirnya orang kafir asli yang mati dalam keadaan kafir dan bahwasanya mereka kekal di Neraka. #udzurbiljahl #iqomatulhujjah 📮 https://t.me/kajiansalafimalang/2251

Comments