Abu Usamah Adam Official
February 14, 2025 at 02:25 AM
🚫🎉 FATWA ULAMA SEPUTAR HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE
※------------------------※
**
📄 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Komisi tetap riset ilmiyyah dan fatwa ulama Kerajaan Saudi Arabia) :
⛔️ " Hari Valentine itu termasuk hari rayanya orang-orang paganis nashrani -penyembah dewa- !!!
⛔️ Karenanya, diharamkan bagi siapapun dari kaum muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk :
🚫 merayakannya
🚫 mengakui kebenarannya
🚫 atau memberikan ucapan selamat
☝🏼 Sebaliknya, wajib baginya untuk meninggalkan dan menjauhi perayaan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjauh dari sebab-sebab kemarahan Allah dan siksa-Nya.
Begitu pula seorang muslim diharamkan untuk membantu/mendukung dalam perayaan tersebut, atau perayaan lainnya yang terlarang !!! dalam bentuk apapun baik berupa makanan, minuman, jual-beli, produksi, ucapan terima kasih, surat-menyurat, pemberitaan atau dalam bentuk yang lain.
📛 semua itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, serta termasuk perbuatan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
📚 Sumber : [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, jilid 2 / hal. 262]
●---------●★●---------●
- غفر الله له و ستر عيوبه -
📆 Diterjemahkan pada Senin pagi 29 Rabi'ul Akhir 1437 H di Darul Hadits Al Fiyusy
❤️
👍
3