
FAWAID SALAFY
February 20, 2025 at 05:30 AM
*Hukum Sedekah dengan Uang Riba*
*PERTANYAAN* :
*_Seikhu bin Baz Rahimahullah pernah ditanya:_*
Kami adalah pekerja dari salah satu negara Islam yang bekerja di Madinah. Kami ingin menanyakan hukum memanfaatkan uang riba dari bank:
*Pertama* :
Apakah boleh bagi kami mengambil riba dari bank-bank tersebut lalu menyedekahkannya kepada fakir miskin atau menggunakannya untuk membangun rumah-rumah amal, daripada membiarkannya tetap di tangan mereka?
*Kedua* :
Jika hal ini tidak diperbolehkan, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut karena alasan darurat, seperti menjaga dari pencurian dan kehilangan, tanpa mengambil riba, mengingat bahwa bank tetap akan mengelola uang tersebut selama tersimpan di dalamnya? Semoga Allah membimbing langkah-langkah kalian, memberi manfaat melalui kalian, serta membimbing kalian kepada hal yang dicintai dan diridai-Nya.
*JAWABAN* :
Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk menyimpan uang di bank-bank ribawi, maka hal itu tidak mengapa, insyaAllah, berdasarkan firman Allah:
> "Padahal sesungguhnya Dia telah menjelaskan secara rinci kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian, kecuali dalam keadaan darurat." (QS. Al-An'am: 119)
Tidak diragukan lagi bahwa transaksi melalui bank-bank tersebut termasuk dalam kategori kebutuhan umum pada zaman ini, demikian pula penyimpanan uang di dalamnya karena alasan darurat, selama tidak ada syarat untuk mendapatkan keuntungan (bunga/riba).
Jika bank tetap memberikan keuntungan tanpa adanya kesepakatan atau persyaratan sebelumnya, maka boleh mengambilnya untuk disalurkan kepada proyek-proyek amal, seperti membantu fakir miskin, orang-orang yang terlilit utang, dan sejenisnya—bukan untuk memilikinya atau mengambil manfaat pribadi darinya.
Keuntungan tersebut dianggap sebagai harta yang, jika dibiarkan di tangan orang-orang kafir, akan merugikan kaum Muslimin. Karena sumbernya berasal dari cara yang tidak diperbolehkan, maka menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin lebih utama daripada membiarkannya dikuasai oleh orang-orang kafir yang akan menggunakannya untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
Namun, jika memungkinkan untuk melakukan transaksi melalui bank-bank Islam atau jalur yang diperbolehkan, maka tidak diperbolehkan menggunakan bank ribawi. Demikian pula, jika tersedia bank atau tempat penyimpanan Islami, maka tidak diperbolehkan menyimpan uang di bank ribawi, karena alasan darurat telah hilang.
Seorang Muslim tidak boleh bertransaksi riba dengan siapa pun, baik dengan orang kafir maupun sesama Muslim, meskipun ia tidak berniat mengambil keuntungan dari bunga tersebut untuk dirinya sendiri, melainkan ingin menyalurkannya ke proyek amal. Sebab, transaksi riba tetap haram berdasarkan nash dan ijma', sehingga tidak boleh dilakukan dalam keadaan apa pun, sekalipun tanpa niat memanfaatkan keuntungan tersebut secara pribadi.
*Allah-lah tempat memohon taufik.*
________________________
📼 *Sumber:*
https://binbaz.org.sa/fatwas/18248/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D8%AF%D9%82%D8%A9-%D8%A8%D8%A7%D9%85%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8%D8%A7
✒️ *Alih Bahasa:*
Admin Alghuroba' Asahan