Ortax
Ortax
February 7, 2025 at 07:41 AM
Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu, pemerintah menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Penyesuaian tersebut tertuang dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025. Baca aturan lengkapnya pada tautan berikut ini: https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26102

Comments