
Ortax
4.9K subscribers
About Ortax
Halo Rekan Pajak! Selamat bergabung di WhatsApp Channel www.ortax.org. Di sini, Ortax siap menghadirkan informasi terkini agar Anda selalu up-to-date dengan dunia perpajakan.
Similar Channels
Swipe to see more
Posts

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Tak hanya itu, mulai tahun 2025, pemerintah daerah mulai melakukan pemungutan Opsen PKB. Ingin menghitung PKB Anda? Gunakan Kalkulator PKB dari Ortax yang telah dilengkapi dengan penghitungan Opsen PKB serta pilihan tarif PKB untuk berbagai provinsi di tautan berikut ini: https://kalkulator.ortax.org/pajak-kendaraan?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel

Kabar ditunjuknya Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak dikonfirmasi pasca kehadirannya di Istana Kepresidenan untuk bertemu langsung dengan Prabowo Subianto (Selasa, 20/05/2025). Baca selengkapnya: https://www.ortax.org/perkuat-penerimaan-negara-prabowo-tunjuk-bimo-wijayanto-jadi-dirjen-pajak?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel

๐*Era baru perpajakan hadir!! Saatnya maksimalkan potensi dan minimalkan risiko pajak Anda!*๐ Ikuti Exclusive Training: ๐*Manajemen Pajak Perusahaan Era Coretax & Update Penanganan Pemeriksaan Pajak PMK-15/2025* ๐ Kolaborasi spesial antara *Bione Organizer* dengan *Pajak101 by Ortax*โจ ๐ *Sabtu, 14 Juni 2025* ๐*Gedung Samida, Kebun Raya Bogor* โฐ *09:00 - 16:30 WIB* ๐๐ป*Daftar Sekarang*๐๐ ๐ bit.ly/Training_Bione-Pajak101_Ortax *Contact Us:* ๐ฒ wa.me/62811903101


Menteri Keuangan secara resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) Kementerian Keuangan (Jumat, 23 Mei 2025). 22 pejabat yang dilantik terdiri dari Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, 9 Direktur Jenderal (Dirjen), 2 Kepala Badan, dan 9 Staf Ahli. Baca selengkapnya: https://ortax.org/resmi-dilantik-ini-daftar-pejabat-eselon-i-kementerian-keuangan?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel

*[Downtime Layanan DJP]* Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti ( _downtime_ ) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.


Sesuai PER-11/PJ/2025, batas unggah e-Faktur kini diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya! Tidak perlu NSFP sebelum unggah, asal sesuai jangka waktu, e-Faktur otomatis disetujui DJP. Baca selengkapnya: https://ortax.org/batas-upload-fp-mundur-jadi-tanggal-20

DJP tetapkan perluasan 27 jenis dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak demi kemudahan administrasi dan pelaporan PPN. Baca Selengkapnya: https://ortax.org/daftar-dokumen-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak-dalam-per-11-2025

DJP beri kelonggaran untuk e-Faktur JanuariโMaret 2025 meski ada data yang tak tercetak, asal lengkap di sistem. PPN tetap bisa dikreditkan! Tapi hati-hati, mulai April 2025 faktur tidak lengkap bisa kena denda 1% dari DPP. Baca Selengkapnya: https://ortax.org/simak-ketentuan-relaksasi-faktur-pajak-dalam-per-11-2025

Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk penggunaan kendaraan listrik, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bagaimana regulasinya? Baca selengkapnya di artikel berikut ini: https://www.ortax.org/regulasi-bbnkb-dan-pkb-atas-kendaraan-listrik?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel

Dalam rangka pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT. Pengungkapan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal Pasal 8 ayat (4)ย UU KUP dan disampaikan melalui aplikasi Coretax. Baca panduannya di sini: https://ortax.org/tata-cara-penyampaian-pengungkapan-ketidakbenaran-pengisian-spt-di-coretax?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel