Ortax
Ortax
February 13, 2025 at 08:32 AM
DJP akan melakukan proses sinkronisasi data faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop ke Coretax. Namun, untuk proses retur, pembatalan faktur pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan di aplikasi Coretax. Baca selengkapnya: https://ortax.org/djp-retur-pembatalan-dan-lapor-spt-ppn-tetap-lewat-coretax
👍 😢 4

Comments