
Catatan Santri
February 17, 2025 at 04:29 AM
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan :
(Kesimpulan)
Mengumumkan pernikahan itu Wajib, (bukan Sunnah)..
Dan bentuknya dengan :
• Kehadiran wali dan dua orang saksi
• Walimah (Resepsi Makan)
• Memukul Rebana
Ini menunjukkan tidak bisa diam-diam, jadi apabila ada keinginan melakukan pernikahan secara hening dan senyap ..
Maka ini sudah melanggar perintah Rasulullah ﷺ dan rawan bermasalah ke depannya...