Catatan Santri
Catatan Santri
February 17, 2025 at 04:29 AM
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan : (Kesimpulan) Mengumumkan pernikahan itu Wajib, (bukan Sunnah).. Dan bentuknya dengan : • Kehadiran wali dan dua orang saksi • Walimah (Resepsi Makan) • Memukul Rebana Ini menunjukkan tidak bisa diam-diam, jadi apabila ada keinginan melakukan pernikahan secara hening dan senyap .. Maka ini sudah melanggar perintah Rasulullah ﷺ dan rawan bermasalah ke depannya...

Comments