Catatan Santri
Catatan Santri
February 18, 2025 at 01:23 AM
*Hukum Sholat Sunnah berjama'ah Setelah Melaksanakan Sholat Tarawih* Ibnu Qudamah (620 H) dalam kitab *Al-Mughni* berkata: "Adapun _*ta'qib*_ yaitu melaksanakan shalat sunnah lain secara berjamaah setelah Tarawih atau melaksanakan Tarawih lagi dalam jamaah lain maka menurut Imam Ahmad, hal itu tidak mengapa. Karena Anas bin Malik _Rhadiyallahu Anhu_ berkata, _'Mereka tidak kembali (melakukan shalat lagi) kecuali untuk kebaikan yang mereka harapkan atau keburukan yang mereka takuti.'_ Dan Anas _Rhadiyallahu Anhu_ tidak melihat masalah dalam hal itu. Namun, Muhammad bin Al-Hakam meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa hal itu dimakruhkan, tetapi ini adalah pendapat beliau yang lama. Sedangkan praktik yang berlangsung adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh jamaah (mayoritas ulama). Abu Bakar _Rhadiyallahu Anhu_ juga berkata, 'Shalat hingga pertengahan malam atau hingga akhir malam tidaklah dimakruhkan,' dan ini satu riwayat (tidak ternukil riwayat lain) " Dalam kitab *"Fathul Bari"* karya *Ibnu Rajab Al-Hanbali (795 H)* disebutkan: "Terdapat perbedaan riwayat dari Imam Ahmad (241 H) mengenai *ta'qib* di bulan Ramadan. *Ta'qib* adalah ketika orang-orang melaksanakan shalat berjamaah di masjid, kemudian mereka keluar darinya, lalu kembali lagi ke masjid dan melaksanakan shalat berjamaah di akhir malam." *Ats-Tsauri (161 H)* berkata: "*Ta'qib* adalah bid'ah (hal baru yang diada-adakan). Namun, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hal itu tidak dimakruhkan dalam keadaan apa pun." *Ibnu Mansyur* meriwayatkan dari *Ishaq bin Rahuyah (238 H)*: "Jika imam telah menyelesaikan Shalat Tarawih di awal malam, maka dimakruhkan baginya untuk mengimami shalat berjamaah lagi di akhir malam. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas _Rhadiyallahu Anhu_ (93 H) dan Sa'id bin Jubair (95 H) yang memakruhkannya. Namun, jika imam belum menyelesaikan Tarawih di awal malam dan menunda penyelesaiannya hingga akhir malam, maka hal itu tidak dimakruhkan." (Selesai Nukilan dari Fathul Bari') Pendapat yang diriwayatkan dari Ishaq ini adalah pendapat yang *dikuatkan oleh Syaikh Al-Utsaimin (1421 H)*. Beliau menguatkan bahwa *ta'qib* setelah selesai melaksanakan Tarawih dan Shalat Witir *tidak disyariatkan*, karena menurut Sunnah, seharusnya shalat malam seseorang diakhiri dengan Witir. Wallahu a'lam
❤️ 1

Comments