Catatan Santri
February 18, 2025 at 02:07 AM
*Hukum Melakukan Ta'qib*
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin _Rahimahullahu_
*Apa Makna _Ta'qib_ ?*
_Ta'qib,_ menurut penjelasan ulama, adalah shalat yang dilakukan setelah shalat Tarawih dan Witir secara berjamaah, bahkan di masjid.
Contohnya, ketika orang-orang shalat Tarawih di masjid, kemudian ada yang mengajak: "Wahai jamaah, mari kita dirikan shalat berjamaah lagi di akhir malam."
Pengarang (kitab Al-Kaafi) menyatakan bahwa hal ini tidak makruh, tetapi pendapat ini lemah karena bersandar pada atsar dari Anas bin Malik _radhiyallahu 'anhu_, yang diriwayatkan bahwa beliau berkata: *"Janganlah kalian kembali (untuk shalat) kecuali untuk kebaikan yang kalian harapkan."* Maksudnya, jangan kembali untuk shalat berjamaah atau shalat tambahan kecuali untuk kebaikan yang diharapkan.
Namun, atsar ini—jika shahih dari Anas—bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ: *"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah witir."*
Sementara itu, ada sekelompok orang yang shalat Tarawih dan Witir berjamaah, kemudian mereka kembali shalat berjamaah lagi setelah Tarawih dan Witir.
*Pertanyaan:* Apa itu Ta'qib?
**Syaikh:** Ta'qib adalah shalat berjamaah yang dilakukan setelah Tarawih dan Witir. Menurut pendapat yang didasarkan pada atsar dari Anas, hal ini tidak makruh.
Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal ini makruh, karena bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ: *"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah witir."*
Pendapat ini merupakan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad _rahimahullah_.
Dalam kitab-kitab seperti *Al-Muqni'*, *Al-Furu'*, dan *Al-Faiq*, dua riwayat ini disebutkan tanpa menguatkan salah satunya.
Oleh karena itu, pendapat yang lebih benar adalah bahwa Ta'qib setelah Tarawih dan Witir adalah makruh.
Namun, jika Ta'qib dilakukan setelah Tarawih tetapi sebelum Witir, maka tidak makruh.
Ini sesuai dengan praktik yang dilakukan orang-orang pada sepuluh malam terakhir Ramadan, di mana mereka shalat Tarawih di awal malam, kemudian kembali di akhir malam untuk shalat Tahajud.
Ini adalah praktik yang benar dan tidak makruh.
Sumber :
https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=97228
👍
📚
2