Catatan Santri
February 19, 2025 at 02:56 AM
*Imam Tarawih Hendaknya Memperhatikan Kondisi Makmum*
(Bag. 4)
Abu Dawud berkata:
"Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca Al-Qur'an dua kali (khatam) dalam bulan Ramadhan sambil menjadi imam shalat bagi orang-orang.
Beliau menjawab: 'Menurutku, hal ini disesuaikan dengan kemampuan dan semangat jamaah, karena di antara mereka ada yang bekerja.'"
Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) memberikan komentar:
"Perkataan Imam Ahmad menunjukkan bahwa imam harus memperhatikan kondisi makmum dalam bacaan Al-Qur'an, sehingga tidak memberatkan mereka. Pendapat ini juga diungkapkan oleh para ulama fikih lainnya, termasuk para pengikut Abu Hanifah dan ulama-ulama lain."
(Dikutip dari *Lathaif Al-Ma'arif*, halaman 18).
👍
1