Catatan Santri
February 19, 2025 at 08:25 AM
*Hukum Membawa Anak-Anak Ke Masjid*
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin _Rahimahullah_
**Pertanyaan:**
Apa hukum membawa anak-anak kecil yang belum tamyiz dan memakai popok yang mungkin atau seringkali mengandung najis ke masjid?
Jika mereka hadir, apakah boleh diusir atau tidak?
**Jawaban:**
Membawa anak-anak kecil ke masjid tidak masalah selama tidak menimbulkan gangguan. Jika mereka menimbulkan gangguan, maka mereka dilarang (untuk dibawa).
Namun, cara melarangnya adalah dengan menghubungi wali mereka dan mengatakan, "Anak-anak kalian mengganggu kami, menyusahkan kami, dan sebagainya."
Nabi ﷺ pernah memulai shalat dengan niatan untuk memanjangkannya, namun ketika mendengar tangisan anak kecil, beliau meringankan shalatnya karena khawatir akan mengganggu sang ibu. Ini menunjukkan bahwa anak-anak kecil memang ada di masjid.
Namun, seperti yang telah kami katakan, jika mereka menimbulkan gangguan, mereka dilarang (dibawa) melalui perantara wali mereka agar tidak terjadi fitnah.
Karena jika kamu mengusir anak berusia tujuh tahun yang mengganggu di masjid dan memukulnya, ayahnya akan marah. Saat ini, kebanyakan orang tidak memiliki sikap adil dan fair, dan mereka akan berdebat denganmu, bahkan mungkin menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Oleh karena itu, solusinya adalah melarang mereka melalui orang tua mereka agar tidak terjadi fitnah.
Adapun masalah membawa anak kecil, sebaiknya tidak dilakukan. Namun, terkadang seorang ibu terpaksa membawanya karena tidak ada orang di rumah, dan dia ingin menghadiri pelajaran, shalat Tarawih di bulan Ramadhan, atau semacamnya.
Secara umum, jika membawa anak kecil menimbulkan gangguan atau sang ayah, misalnya, terganggu dalam shalatnya karena harus menjaga anak, maka sebaiknya anak tersebut tidak dibawa. Selain itu, jika anak kecil masih memakai popok, dia tidak akan mendapatkan manfaat dari kehadirannya di masjid.
Adapun anak yang berusia tujuh tahun ke atas, yang telah diperintahkan untuk shalat, mereka akan mendapatkan manfaat dari kehadiran di masjid. Namun, kamu tidak bisa menghakimi setiap orang.
Mungkin ibu si anak sudah meninggal atau pergi untuk urusan yang penting, dan tidak ada orang di rumah.
Dalam situasi seperti ini, dia dihadapkan pada dua pilihan: meninggalkan shalat berjamaah dan tinggal bersama anaknya, atau membawa anaknya ke masjid. Dia harus mempertimbangkan mana yang lebih utama.
Selesai dari *_"Liqao' al-Bab al-Maftuh"_* (8/125).
Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/142368/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%A7%D8%AE%D8%B0-%D8%A7%D8%A8%D9%86%D9%87-%D9%84%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D9%85%D8%B9-%D9%83%D9%88%D9%86%D9%87-%D9%8A%D9%84%D8%B9%D8%A8-%D9%88%D9%8A%D8%B4%D9%88%D8%B4-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D9%84%D9%8A%D9%86
👍
🙏
2