Catatan Santri
Catatan Santri
February 19, 2025 at 09:25 AM
*Apakah keberadaan Anak Kecil Memutus Shaf ?* Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Beliau berkata: Adapun *masalah kedua*, yaitu tentang **memutus shaf**, maka berdirinya anak kecil tersebut tidak dianggap memutus shaf karena jaraknya pendek, sehingga tidak dianggap sebagai pemutus shaf. *Namun, sebaiknya para wali (orang tua atau penanggung jawab) tidak membawa anak kecil seperti itu ke masjid* karena dapat mengganggu jamaah shalat. Ada dua kemungkinan: 1. Anak tersebut bermain-main saat berada di shaf, sehingga mengganggu orang di sekitarnya. 2. Anak tersebut tidak bermain-main, tetapi tetap mengganggu perhatian walinya. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, seperti tidak ada orang di rumah yang bisa menjaga anak tersebut, atau hanya ada anak-anak lain yang tidak bisa diandalkan untuk menjaganya, dan si wali khawatir anak tersebut akan bermain dengan api atau hal berbahaya lainnya, maka dalam keadaan darurat seperti ini, tidak mengapa membawanya ke masjid . Akan tetapi, wali tersebut wajib memastikan anak tersebut tidak mengganggu jamaah shalat. Selesai dari "Fatawa Nuur ‘ala ad-Darb". https://youtu.be/jJBypcBfk8M?feature=shared
👍 1

Comments