SAE Consulting
SAE Consulting
February 7, 2025 at 06:20 AM
⚖ Rangkuman PMK Nomor 11 Tahun 2025  Tentang: Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN ◀️ Berlaku mundur untuk transaksi sejak 1 Januari 2025, meskipun PMK ini baru diundangkan kemudian.  ✅ Latar Belakang  📌 PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan terkait PPN, terutama setelah adanya PMK 131 Tahun 2024 (11/12) --- ⚖️ Perubahan dalam PMK 11/2025  1⃣ Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak  📌 Pemakaian sendiri BKP/JKP & pemberian cuma-cuma.  📌 Penyerahan film cerita & Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara/lelang.  📌 Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan non-iklan penyiaran.  📌 Penghitungan & pemungutan PPN atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.  📌 Tata cara pelunasan PPN untuk transaksi di Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas.  📌 PPN atas LPG tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, dan kerja sama operasi.  2⃣ Besaran Tertentu PPN  Perubahan tarif PPN atas LPG tertentu & hasil tembakau.  📌 Perubahan PPN atas pupuk bersubsidi sektor pertanian.  📌 Penyesuaian tarif PPN untuk emas perhiasan, batu permata, dan kendaraan bekas.  📌 PPN atas jasa kena pajak tertentu & agunan yang diambil alih kreditur.  --- ⚖️ Ketentuan yang Berlaku untuk Faktur Pajak  📅 Faktur Pajak Terbit Setelah 1 Januari 2025  📌 Jika terdapat perbedaan perhitungan PPN akibat penyesuaian dalam PMK 11/2025, maka faktur pajak perlu dibetulkan agar sesuai aturan baru.  📅 Faktur Pajak Terbit Sebelum 1 Januari 2025  📌 Jika transaksi terjadi sebelum 1 Januari 2025, tidak perlu pembetulan karena mengikuti aturan lama.  📢 Imbauan  ✅ Wajib Pajak perlu mengevaluasi faktur pajak sejak 1 Januari 2025 untuk memastikan kesesuaiannya dengan PMK 11/2025.  ✅ Jika ada perbedaan, faktur pajak harus dibetulkan.  📖 Lampiran dalam PMK ini mencakup contoh penghitungan PPN dengan nilai lain dan besaran tertentu. Sekian rangkuman ini 😎 Rahmatullah Barkat Penyuluh Pajak

Comments