
SAE Consulting
February 7, 2025 at 06:20 AM
⚖ Rangkuman PMK Nomor 11 Tahun 2025
Tentang: Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
◀️ Berlaku mundur
untuk transaksi sejak 1 Januari 2025, meskipun PMK ini baru diundangkan kemudian.
✅ Latar Belakang
📌 PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan terkait PPN, terutama setelah adanya PMK 131 Tahun 2024 (11/12)
---
⚖️ Perubahan dalam PMK 11/2025
1⃣ Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
📌 Pemakaian sendiri BKP/JKP & pemberian cuma-cuma.
📌 Penyerahan film cerita & Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara/lelang.
📌 Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan non-iklan penyiaran.
📌 Penghitungan & pemungutan PPN atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
📌 Tata cara pelunasan PPN untuk transaksi di Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas.
📌 PPN atas LPG tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, dan kerja sama operasi.
2⃣ Besaran Tertentu PPN
Perubahan tarif PPN atas LPG tertentu & hasil tembakau.
📌 Perubahan PPN atas pupuk bersubsidi sektor pertanian.
📌 Penyesuaian tarif PPN untuk emas perhiasan, batu permata, dan kendaraan bekas.
📌 PPN atas jasa kena pajak tertentu & agunan yang diambil alih kreditur.
---
⚖️ Ketentuan yang Berlaku untuk Faktur Pajak
📅 Faktur Pajak Terbit Setelah 1 Januari 2025
📌 Jika terdapat perbedaan perhitungan PPN akibat penyesuaian dalam PMK 11/2025, maka faktur pajak perlu dibetulkan agar sesuai aturan baru.
📅 Faktur Pajak Terbit Sebelum 1 Januari 2025
📌 Jika transaksi terjadi sebelum 1 Januari 2025, tidak perlu pembetulan karena mengikuti aturan lama.
📢 Imbauan
✅ Wajib Pajak perlu mengevaluasi faktur pajak sejak 1 Januari 2025 untuk memastikan kesesuaiannya dengan PMK 11/2025.
✅ Jika ada perbedaan, faktur pajak harus dibetulkan.
📖 Lampiran dalam PMK ini mencakup contoh penghitungan PPN dengan nilai lain dan besaran tertentu.
Sekian rangkuman ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak