
SAE Consulting
February 18, 2025 at 02:22 AM
Tax information,
⚖️ #resume Proses Pemeriksaan Pajak dan Batasan Waktu
Dari SP2 hingga Akhir sesuai PMK-15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
1️⃣ Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan:
- Pemeriksa mengirim surat pemberitahuan kepada WP sebagai awal dimulainya pemeriksaan.
2️⃣ Pertemuan Awal dengan WP:
- Pemeriksa menjelaskan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban WP.
3️⃣ Peminjaman Dokumen:
- WP harus menyerahkan dokumen (buku, catatan, data) maksimal 1 bulan sejak surat permintaan diterima.
- → Jika belum dipenuhi:
- Peringatan 1: 2 minggu setelah surat permintaan.
- Peringatan 2: 3 minggu setelah surat permintaan.
- Jika dokumen yang diserahkan berupa salinan/fotokopi, WP wajib menyatakan kesesuaian dengan aslinya.
4️⃣ Pemeriksaan Terfokus (Jika Berlaku):
- Pemeriksa mengirim pemberitahuan tertulis mengenai pos yang diperiksa.
- Update tertulis akan diberikan jika terjadi perubahan.
5️⃣ Pembahasan Temuan Sementara:
- Dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum pemeriksaan berakhir.
- WP dapat memberikan penjelasan atau bukti tambahan terkait temuan sementara.
6️⃣ Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP):
- Pemeriksa menyerahkan SPHP kepada WP.
- WP wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 5 hari kerja setelah menerima SPHP.
- → Jika tidak ada tanggapan, dianggap WP setuju dengan hasil pemeriksaan.
7️⃣ Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
- Setelah WP memberikan tanggapan atau masa tanggapan habis, pemeriksa mengundang WP untuk pembahasan akhir.
- Undangan dikirim maksimal 3 hari kerja setelah tanggapan diterima atau masa tanggapan habis.
- Jika ada perbedaan pendapat, WP dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA).
8️⃣ Tim Quality Assurance Pemeriksaan:
- WP harus mengajukan permohonan pembahasan QA maksimal 3 hari kerja setelah risalah pembahasan akhir ditandatangani.
9️⃣ Pelaporan Pemeriksaan:
- Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
✨ Jangka Waktu Pemeriksaan Berdasarkan Jenisnya:
1️⃣ Pemeriksaan Uji Kepatuhan:
- → Pembahasan Akhir & Pelaporan: Maksimal 30 hari kerja dari SPHP hingga LHP.
2️⃣ Pemeriksaan Spesifik (Terbatas):
- → Pengujian: Maksimal 10 hari kerja.
- → Pembahasan Akhir & Pelaporan: Maksimal 10 hari kerja.
3️⃣ Pemeriksaan untuk Tujuan Lain:
- → Maksimal 4 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga LHP terbit.
✨ Kesimpulan:
- Proses pemeriksaan pajak dari SP2 hingga akhir memiliki batas waktu yang ketat.
- WP harus memberikan respon dengan cepat serta memanfaatkan hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan QA jika ada ketidaksepakatan.
Src : Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
👍
1