SAE Consulting
SAE Consulting
February 18, 2025 at 02:22 AM
Tax information, ⚖️ #resume Proses Pemeriksaan Pajak dan Batasan Waktu Dari SP2 hingga Akhir sesuai PMK-15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak 1️⃣ Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: - Pemeriksa mengirim surat pemberitahuan kepada WP sebagai awal dimulainya pemeriksaan. 2️⃣ Pertemuan Awal dengan WP: - Pemeriksa menjelaskan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban WP. 3️⃣ Peminjaman Dokumen: - WP harus menyerahkan dokumen (buku, catatan, data) maksimal 1 bulan sejak surat permintaan diterima. - → Jika belum dipenuhi: - Peringatan 1: 2 minggu setelah surat permintaan. - Peringatan 2: 3 minggu setelah surat permintaan. - Jika dokumen yang diserahkan berupa salinan/fotokopi, WP wajib menyatakan kesesuaian dengan aslinya. 4️⃣ Pemeriksaan Terfokus (Jika Berlaku): - Pemeriksa mengirim pemberitahuan tertulis mengenai pos yang diperiksa. - Update tertulis akan diberikan jika terjadi perubahan. 5️⃣ Pembahasan Temuan Sementara: - Dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum pemeriksaan berakhir. - WP dapat memberikan penjelasan atau bukti tambahan terkait temuan sementara. 6️⃣ Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP): - Pemeriksa menyerahkan SPHP kepada WP. - WP wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 5 hari kerja setelah menerima SPHP. - → Jika tidak ada tanggapan, dianggap WP setuju dengan hasil pemeriksaan. 7️⃣ Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: - Setelah WP memberikan tanggapan atau masa tanggapan habis, pemeriksa mengundang WP untuk pembahasan akhir. - Undangan dikirim maksimal 3 hari kerja setelah tanggapan diterima atau masa tanggapan habis. - Jika ada perbedaan pendapat, WP dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). 8️⃣ Tim Quality Assurance Pemeriksaan: - WP harus mengajukan permohonan pembahasan QA maksimal 3 hari kerja setelah risalah pembahasan akhir ditandatangani. 9️⃣ Pelaporan Pemeriksaan: - Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). ✨ Jangka Waktu Pemeriksaan Berdasarkan Jenisnya: 1️⃣ Pemeriksaan Uji Kepatuhan: - → Pembahasan Akhir & Pelaporan: Maksimal 30 hari kerja dari SPHP hingga LHP. 2️⃣ Pemeriksaan Spesifik (Terbatas): - → Pengujian: Maksimal 10 hari kerja. - → Pembahasan Akhir & Pelaporan: Maksimal 10 hari kerja. 3️⃣ Pemeriksaan untuk Tujuan Lain: - → Maksimal 4 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga LHP terbit. ✨ Kesimpulan: - Proses pemeriksaan pajak dari SP2 hingga akhir memiliki batas waktu yang ketat. - WP harus memberikan respon dengan cepat serta memanfaatkan hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan QA jika ada ketidaksepakatan. Src : Rahmatullah Barkat Penyuluh Pajak
👍 1

Comments