Aksara°MDF
Aksara°MDF
February 1, 2025 at 09:01 AM
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ *🪶 Q & A 📝 TIME* 🪶 ▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ Bismillah. *1. Sampai manakah batas pakaian pada lengan laki-laki yang diperbolehkan untuk dipakai shalat?* *2. Apakah benar pakaian pada lengan laki-laki juga tidak boleh isbal (melebihi batas pergelangan tangan)?* = Ini sebelumnya sudah pernah ditanyakan di grup ini, tetapi sepertinya sebelum anda masuk grup. = Ada hadits yang berbunyi : كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الرُّسْغِ “Bahwa lengan baju Rasulullah ﷺ sampai pergelangan tangan”. *Hadits ini LEMAH*. (HR. At-Tirmidzi no. 1765). = Akan tetapi, ada hadits dimana Nabi ﷺ bersabda : الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ، وَالْقَمِيصِ، وَالْعِمَامَةِ “Isbal itu ada pada pakaian bawah (seperti sarung -pent), gamis dan imamah (sorban)”. (Hadits HASAN SHAHIH). (HR. Abu Dawud no. 4094, An-Nasai no. 5334 dan Ibnu Majah no. 3576 serta yang lainnya). # *Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan haramnya isbal berlaku pada lengan baju jika melebihi pergelangan tangan* : وتطويل أكمام القميص تطويلا زائدا على المعتاد من الإسبال “Dan memanjangkan lengan baju secara berlebihan dari apa yang mejjadi kebiasaan suatu tempat termasuk isbal”. Sebagaimana isbalnya imamah (sorban) karena melebihi kebiasaan dalam penggunaannya. # *Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak ada isbal pada lengan baju, tetapi hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram jika sengaja melebihkannya dengan tujuan sombong atau berlebih-lebihan atau dengan sengaja menyelisihi kebiasaan yang ada pada suatu tempat*. *Sehingga kesimpulannya* : Lengan baju disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak dengan sengaja melebihkannya tanpa ada manfaat dan tujuannya. ~ *Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berkata* : فإذا وجدت الحاجة إلى الزيادة ، أو كانت هذه عادة الناس جميعا في بلد معين أو زمن معين : فلا حرج في مثل ذلك، وليس من الإسبال المنهي عنه “Maka apabila terdapat kebutuhan melebihkan (lengan baju), atau sudah menjadi kebiasaan kebanyakan orang dalam suatu negeri tertentu atau pada waktu tertentu : Maka hal tersebut dibolehkan dan tidak termasuk isbal yang terlarang”. ~ *Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya* : هل يشمل المنع من الإسبال الأكمام، أكمام اليدين ؟ فأجاب : " لا أعلم في هذا شيئاً، إلا أن جمعاً من أهل العلم نصوا إلى أن السنة يكون إلى الرسغ لا يزيد من طرف الكم إلى الرسغ, رسغ الكف من الذراع, وكان هذا هو المعروف من قمص النبي صلى الله عليه وسلم إلى الرسغ هذا هو الأفضل والأولى، ولو زاد على ذلك فلا أعلم ما يحرمه؛ لكن المؤمن يتحرى هذا الشيء؛ لأن لا حاجة في الزيادة ، فالزيادة هذه قد تؤذيه عن الأكل “Apakah larangan isbal termasuk pada lengan baju ? Syaikh menjawab : Saya tidak mengetahui (ada dalil tentang hal tersebut), kecuali bahwa sebagian dari para ulama telah menyatakan bahwa yang sunnah adalah (panjang lengan baju) sampai pergelangan tangan dan tidak lebih dari pergelangan tangan, dan ini adalah yang diketahui dari pakaian Nabi ﷺ hingga pergelangan tangan. Ini adalah yang terbaik dan paling utama, namun jika panjangnya lebih dari itu, aku tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. Tetapi seorang mukmin seharusnya memperhatikan hal ini karena tidak ada kebutuhan untuk menambah panjang (lengan bajunya tanpa alasan), karena tambahan tersebut bisa mengganggunya saat makan”. (Fatawa Al-Islam no. 222721). Source : الاُستاذ اَبو نبيلة •┈••✵🪶📖🪶✵••┈ 「Muamalah Daily」 (https://chat.whatsapp.com/CnEAOVpiIME93GmIykhb2D)
🖕 1

Comments