Aksara°MDF
February 6, 2025 at 06:23 AM
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ *🪶 Q & A 📝 TIME* 🪶
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬
Bismillah.
*Bagaimana hukumnya seorang suami menceraikan istrinya dikarenakan istrinya sakit sakitan / bahkan dalam keadaan lumpuh (stroke) dan sebaliknya seorang isteri meminta qulu' dengan sebab yang sama diatas, apakah diperbolehkan dalam syari'at ataukah bentuk kezdhaliman menceraikan/ meminta cerai dalam kondisi dari pasangan tersebut dengan kasus seperti diatas ?*
= Yang benar : Khulu’ (خلع) bukan Qulu’.
= Dari sisi hukum : Boleh, tetapi tentu tidak seharusnya dilakukan karena disana ada pahala besar yang menanti yaitu bersabar apalagi jika suaminya yang sakit-sakitan, karena orang yang meminta cerai dalam kondisi seperti ini mencerminkan sifatnya yang kurang bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh pasangannya ketika masih sehat sebelum sakit-sakitan, tetapi dari sisi hukum boleh minta cerai jika kondisinya demikian.
Source : الاُستاذ اَبو نبيلة
•┈••✵🪶📖🪶✵••┈
「Muamalah Daily」
(https://chat.whatsapp.com/CnEAOVpiIME93GmIykhb2D)
❤️
1