
Aksara°MDF
March 1, 2025 at 04:35 AM
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ *🪶 Q & A 📝 TIME* 🪶
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬
Bismillah.
*Apa sajakah pembatal-pembatal puasa ?*
= Pembatal-pembatal puasa terangkum dalam hadits Qudsi : Nabi ﷺ bersabda Allah Ta’ala berfirman :
مسند أحمد ط الرسالة (15/ 55)
الصَّوْمُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Puasa itu untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Dia (orang yang berpuasa) meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku”.
= Dari hadits ini kita ketahui bahwa pembatal-pembatal puasa ada 3 :
(1) Makan, dan semua hal yang disebutkan dengan “makan” baik dengan menelan sesuatu atau dengan cara yang lainnya seperti INFUS, kecuali yang dikecualikan seperti menelan air ludah.
# Olehnya itu, selain suntik INFUS seperti suntik keram tidak membatalkan puasa karena tidak dihukumi seperti “makan” yang memberikan kekuatan, berbeda dengan suntik INFUS sebagai pengganti makan.
(2) Minum, dan semua hal yang disebut dengan “minum” seperti rokok, karena dalam bahasa arab rokok disebut “Syurbu Ad-Dukhkhon” yang artinya “Minum Asap (Menghirup Asap)” yaitu merokok.
(3) Syahwat, yaitu berjima’ (berhubungan badan) secara khusus yang dimaksudkan dalam hadits ini - menurut pendapat yang lebih kuat - dan bukan semua syahwat, karena hanya jima’ yang membatalkan puasa sedangkan syahwat yang lainnya yang haram hanya mengurangi pahala puasa tetapi tidak sampai membatalkan puasa.
Source : الاُستاذ اَبو نبيلة
•┈••✵🪶📖🪶✵••┈
「Muamalah Daily」
(https://chat.whatsapp.com/CnEAOVpiIME93GmIykhb2D)
🙏
1