
Kontan
February 19, 2025 at 10:04 AM
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terkait gagalnya perseroan untuk membayar surat utang yang jatuh tempo tanggal 18 Februari 2025.
Ada dua surat utang jatuh tempo yang gagal dibayarkan pokoknya oleh WIKA, yaitu Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).
Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 1,75 triliun. Obligasi Seri A berjangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2022, dalam jumlah sebesar Rp 593,95 miliar.
Sementara, pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 750 miliar. Sukuk Seri A yang berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal 18 Februari 2022, dalam jumlah sebesar Rp 412,90 miliar.
Kegagalan WIKA membayar pelunasan pokok surat utang tersebut membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan sementara alias suspensi saham WIKA per hari ini.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, kondisi perseroan saat ini tengah menghadapi keterbatasan likuiditas. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi usaha industri konstruksi yang menantang akibat adanya pemangkasan anggaran infrastruktur oleh Pemerintah di tahun 2025 yang turun signifikan dibandingkan dengan tahun 2024.
Di sisi lain, dinamika kebijakan dan kondisi proyek turut menyebabkan penyerapan PMN yang diterima di tahun 2024 belum dapat diserap sepenuhnya. Kedua kondisi ini mengakibatkan WIKA mengalami keterbatasan unrestrictred cash.
Sehingga, WIKA mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian secara prorata terhadap seri A, B dan C serta perpanjangan sisa pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025 selama 2 tahun, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil.
Mahendra menuturkan, WIKA telah menyampaikan usulan tersebut dalam mekanisme RUPO dan RUPSU sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
Simak selengkapnya di https://investasi.kontan.co.id/news/tak-mampu-bayar-obligasi-tepat-waktu-begini-penjelasan-wijaya-karya-wika#google_vignette