
Kontan
February 25, 2025 at 01:40 PM
Kejaksaan Agung mengumumkan adanya tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Nilai kerugian negara ditaksir Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan perkembangan penyidikan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub Holding dan KKKS berlangsung pada 2018-2023.
Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada Senin (24/2/2025) menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni:
Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Diar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstok and Product Optimazion PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
Yoki Firmansyah (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS)
Agus Purwono (AP), VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Februari 2025.
Simak Selengkapnya di https://insight.kontan.co.id/news/kejagung-ungkap-korupsi-impor-minyak-ron-90-rp-1937-t-libatkan-pertamina-dan-kkks