
Kontan
February 28, 2025 at 05:39 AM
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkap proses blending atau proses pencampuran beberapa jenis minyak bumi diperbolehkan dalam proses pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pria yang akrab disapa Djoksis itu menerangkan bahwa tujuan dari blending adalah untuk memperbaiki mutu BBM sehingga menghasilkan kualitas BBM yang diinginkan.
"Bisa (blending), kan di kilang itu untuk memproduksi minyak agar meningkatkan Research Octane Number (RON)-nya, misal ke (RON) 98 yang lebih tinggi," kata dia.
Djoksis juga menjelaskan, untuk proses blending diperlukan campuran dengan beberapa zat kimia adiktif bensin, seperti Nafta yang merupakan produk sampingan dari penyulingan minyak mentah.
"Ada banyak bahan kimia aditif seperti Nafta dan lain sebagai, sehingga RON-nya bisa meningkat," kata dia.
Di Indonesia, khususnya melalui perusahaan minyak plat merah atau Pertamina, saat ini terdapat 4 produk BBM dengan nilai RON berbeda yaitu BBM Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), dan Pertamax Turbo (RON 98). Adapun, untuk BBM subsidi atau Pertalite adalah BBM dengan RON paling rendah yaitu RON 90.
Djoksis menambahkan, impor BBM di Indonesia yang kemudian digunakan oleh masyarakat adalah RON 92 atau Pertamax yang tidak disubsidi oleh pemerintah. "Biasanya (BBM) impor itu di masyarakat RON 92, kalau mau tingkatkan jadi RON 95 atau 98 ya ditambah aditif yang bisa meningkatkan RON itu," jelasnya.
Simak Selengkapnya di https://industri.kontan.co.id/news/kepala-skk-migas-ungkap-skema-blending-dalam-bbm-diperbolehkan