LINTASAN FAEDAH
LINTASAN FAEDAH
February 13, 2025 at 05:04 AM
بسم الله الرحمن الرحيم *TIDAK IKUT MEMBANTU PERAYAAN VALENTINE* 📖 Pertanyaan yang diajukan kepada _Al-Lajnah Ad-Da’imah_ (Komite Tetap untuk Fatwa): "Sebagian orang merayakan tanggal 14 Februari setiap tahun Masehi sebagai Hari Valentine (Valentine’s Day). Mereka saling bertukar bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat, dan beberapa toko kue membuat kue berwarna merah dengan gambar hati di atasnya. Beberapa toko juga mengadakan promosi khusus untuk barang-barang terkait perayaan ini. ➡️ Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang hal berikut: 👉 Hukum merayakan hari ini? 👉 Hukum membeli dari toko-toko pada hari ini? 👉 Hukum menjual barang yang biasa dijadikan hadiah pada hari ini oleh pemilik toko yang tidak ikut merayakannya? 📝 *Jawaban:* "Dalil-dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah—dan telah menjadi ijma’ (kesepakatan) Salaf umat ini—menunjukkan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain keduanya, baik yang berkaitan dengan individu, kelompok, peristiwa, atau makna tertentu, semuanya merupakan hari raya yang diada-adakan (bid‘ah). Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk merayakannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan terhadapnya, atau membantu dalam bentuk apa pun, karena itu termasuk melampaui batas yang telah Alloh tetapkan. ‼️Siapa yang melampaui batas Alloh, maka dia telah mendzolimi dirinya sendiri. Jika hari raya yang diada-adakan itu berasal dari perayaan orang-orang kafir, maka dosanya semakin besar karena hal itu termasuk tasyabbuh (menyerupai mereka) dan bentuk loyalitas kepada mereka. Alloh telah melarang kaum mukminin untuk menyerupai dan berloyalitas kepada orang-orang kafir dalam kitab-Nya yang mulia. Rosululloh ﷺ juga bersabda: *من تشبه بقوم فهو منهم* _"Siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka."_ 👉 Hari Valentine termasuk dalam jenis perayaan yang disebutkan sebelumnya, karena merupakan hari raya pagan yang berasal dari tradisi Nasrani. Maka, tidak halal bagi seorang Muslim yang beriman kepada Alloh dan Hari Akhir untuk merayakannya, mengakuinya, atau mengucapkan selamat atasnya. Bahkan, yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk ketaatan kepada Alloh dan Rasul-Nya serta agar terhindar dari hal-hal yang mendatangkan murka dan adzab Alloh. 👉 Demikian pula, haram bagi seorang Muslim untuk membantu dalam perayaan ini atau perayaan haram lainnya dalam bentuk apa pun, seperti makan, minum, menjual, membeli, memproduksi, memberi hadiah, mengirim pesan, mengiklankan, atau bentuk partisipasi lainnya. Semua itu termasuk dalam perbuatan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan serta perbuatan maksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya. Alloh ﷻ berfirman: *وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب* _"Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh sangat berat siksaan-Nya."_ (QS. Al-Ma’idah: 2) ✅ Seorang Muslim wajib berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah dalam setiap keadaan, terutama di saat fitnah dan semakin banyaknya kerusakan. Ia harus cerdas dan waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat, serta orang-orang fasik yang tidak memiliki rasa hormat kepada Alloh dan tidak peduli terhadap Islam. ✅ Seorang Muslim juga harus memohon kepada Alloh Ta’ala agar diberikan hidayah dan keteguhan di atasnya, karena tidak ada yang dapat memberi petunjuk kecuali Alloh, dan tidak ada yang dapat meneguhkan hati kecuali Dia. 🕋 Hanya kepada Alloh segala taufik. Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya." 📚 _Fatawa Al-Lajnah Al-‘Ilmiyyah,_ 2/263-264). ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 📡 *LINTASAN FAEDAH* •https://whatsapp.com/channel/0029VaTsqqqInlqYc3W8JP1H •https://t.me/lintasanfaedah

Comments