DAAR SUNNAH MUBARAK
DAAR SUNNAH MUBARAK
February 20, 2025 at 02:36 PM
*UMRAH MAQBULA* Ziarah Kota Madinah Rasûlullâh ﷺ bersbada: لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى Tidak boleh melakukan safar (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali safar menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Imam al-Bukhâri dan Muslim] Kemudian yang dimaksud dengan daerah haram di kota Mekah dan Madinah adalah wilayah yang mencakup semua area yang berada dalam batas-batas kota Mekah dan Madinah. Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wilayah haram ini hanya sebatas di masjid Nabawi saja, maka adalah sebuah kekeliruan. Karena bukan hanya masjid Nabawi saja yang haram, tapi seluruh kota Madinah termasuk daerah haram, yaitu daerah yang berada antara ‘Air dan Tsaur dan antara dua gunung. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ Kota Madinah merupakan kota haram, (yaitu) wilayah antara wilayah ‘Air dan wilayah Tsaur [HR. al-Bukhâri dan Muslim] Daar Sunnah Mubarak
❤️ 👍 2

Comments