SAE Consulting
SAE Consulting
May 30, 2025 at 03:21 AM
Penting bagi #kawanpajak memahami konsep Delta SPT yang kini umum berlaku di Coretax, di mana pembetulan hanya menghitung selisih pajak terutang. Ini berarti SPT pembetulan tidak serta merta "menggantikan" SPT normal seperti sistem lama. Kehati-hatian dalam pelaporan SPT normal sangat ditekankan. Konsekuensi pembetulan berbeda tergantung statusnya: ✅ Kurang Bayar (KB) dikenakan sanksi bunga (bisa dihindari dengan deposit yang tepat waktu). ✅ Lebih Bayar (LB) memiliki dampak bervariasi: di SPT PPN (tidak bisa ubah pilihan kompensasi/pendahuluan dari normal), di SPT Unifikasi (LB pembetulan hanya bisa diajukan via Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang / PYSTT, tidak bisa kompensasi), dan di SPT PPh 21 (LB bisa dikompensasikan, ada relaksasi khusus Desember 2024 terkait kompensasi ganda menggunakan kode objek 21-100-38 dengan NPWP sementara 999...). ✅ Adapun Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" adalah pengecualian konsep Delta, hanya tersedia untuk SPT PPN dan SPT Tahunan (OP/Badan) yang status normalnya LB dan dimintakan Pemeriksaan (jika SP2 belum terbit). Cr:Penyuluh Pajak

Comments