
Aksara°MDF
May 17, 2025 at 10:50 PM
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ *🪶Q & A 📝 MDF🪶*
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬
Bismillah.
*Saya memiliki bos yang non muslim, setiap tahun di hari raya haji dia membeli hewan qurban dan diserahkan ke panitia di masjid atas nama 7 orang karyawannya, bolehkah seperti itu, dan sah kah qurban atas nama 7 orang karyawannya itu ?*
= Pertanyaan ini sebelumnya sudah pernah ditanyakan dengan yang semakna pada tanggal 10/05/2025, dan kami perhatikan poin ini belum kami jawab, jadi kami jawab sekalian dengan pertanyaan diatas :
“Apa hukumnya seorang kafir, dihari raya idul adha, dia menyembelih sapi untuk dibagikan kepada karyawan karyawannya ? Dia melakukannya setiap tahun, sehingga para karyawannya selalu bilang kalau bos nya ini selalu berkurban setiap tahun. Dia juga memanggil Ustadz untuk menyembelih sapinya agar sesuai syariat Islam”
= Tidak sah hewan qurban dari seorang yang masih kafir karena tidak adanya niat untuk beribadah qurban dan tidak sahnya ibadahnya walaupun diniatkan dalam kondisi masih kafir.
= Yang boleh adalah dia niatkan sebagai hadiah sembelihan hewan biasa (bukan sebagai hewan qurban) kepada para karyawannya.
= Tapi jika maksudnya bahwa orang kafir tersebut hanya membelikan hewan, lalu hewan tersebut dijadikan sebagai hewan qurban untuk karyawannya maka semoga qurban tersebut diterima, karena status karyawan hanya diberi harta berupa hadiah dari orang kafir lalu dijadikan sebagai hewan qurban, tetapi pada asalnya tidak ada pahala bagi bos (yang masih kafir) tersebut.”.
Source : الاستاذ اَبو نبيلة
•┈••✵🪶📖🪶✵••┈
「Muamalah Daily」
(https://chat.whatsapp.com/CnEAOVpiIME93GmIykhb2D)
🌟
🤗
2