
Catatan Santri
June 2, 2025 at 03:17 AM
*Seorang Wanita Berkurban untuk Keluarganya*
Syaikh Ibnu Baz _rahimahullah_ pernah ditanya:
“Apakah kurban itu untuk seluruh keluarga atau untuk setiap individu yang baligh? Kapan waktu penyembelihannya? Apakah disyaratkan bagi yang berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan? Jika yang berkurban adalah seorang wanita yang sedang haid, bagaimana ketentuannya? Apa perbedaan antara kurban dan sedekah dalam masalah ini?”
*Beliau menjawab:*
“Kurban adalah sunnah muakkadah, disyariatkan bagi laki-laki maupun perempuan. Kurban mencukupi untuk laki-laki dan keluarganya, *serta perempuan dan keluarganya*, karena Nabi ﷺ setiap tahun berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang bertanduk dan gemuk: satu untuk beliau dan keluarga beliau, dan yang kedua untuk umatnya yang bertauhid.
Waktu penyembelihan adalah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq setiap tahunnya. Sunnah bagi yang berkurban untuk memakan sebagian dagingnya, menghadiahkan kepada kerabat dan tetangga, dan bersedekah kepada fakir miskin. Tidak boleh bagi orang yang berniat berkurban untuk memotong rambut, kuku, atau kulitnya sedikit pun setelah masuk bulan Dzulhijjah hingga kurban disembelih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah dia memotong rambut, kuku, atau kulitnya sedikit pun hingga dia berkurban.’ (HR. Imam Muslim dari Ummu Salamah *radhiyallahu ‘anha*).
Adapun orang yang diwakilkan untuk menyembelih kurban, atau pengurus wakaf yang di dalamnya ada kurban, maka dia tidak wajib menahan diri dari memotong rambut, kuku, atau kulit, karena dia bukanlah orang yang berkurban, tetapi hanyalah wakil dari yang berkurban. Demikian pula wakif (orang yang mewakafkan), dialah yang disebut mudhahi (orang yang berkurban), sedangkan pengurus wakaf hanya sebagai pelaksana, bukan orang yang berkurban. Wallahu waliyyut taufiq.”
(Selesai dari *Majmu’ Fatawa Ibnu Baz* 18/38)