Catatan Santri
Catatan Santri
June 3, 2025 at 05:20 AM
*Hukum Memotong Kerongkongan dan Tenggorokan dalam Sembelihan* Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban memotong kerongkongan (hulqum) dan tenggorokan (mari’) dalam penyembelihan hewan. Perbedaan ini terbagi dalam dua pendapat: *Catatan penting:* * Kerongkongan (hulqum) adalah saluran tempat keluar masuknya napas (saluran pernapasan). * Tenggorokan (mari’) adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman dari mulut ke lambung (saluran pencernaan bagian atas). *PENDAPAT PERTAMA:* Disyaratkan untuk sahnya penyembelihan harus memotong kerongkongan dan tenggorokan saja. Tidak disyaratkan memotong dua urat leher (wadajain). Ini adalah pendapat mazhab Syafi‘iyah, Hanabilah, pilihan Ibnu Baaz rahimahullah (w. 1420 H), dan difatwakan juga oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Tetap Fatwa Arab Saudi). Dalil-dalilnya: *Pertama:* Dari Sunnah Dari Rafi‘ bin Khadij _raḍiyallahu ‘anhu_, bahwa Nabi ﷺ bersabda: _"Apa yang meneteskan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah. Kecuali gigi dan kuku."_ (HR. al-Bukhari dan Muslim) Sisi Argumentasi dalil: Sabda Nabi ﷺ _"meneteskan darah"_ tidak akan terjadi kecuali dengan memotong kerongkongan dan tenggorokan. *Kedua:* Karena yang dipotong adalah bagian tubuh yang jika terpotong maka hewan tak mungkin hidup. Kerongkongan adalah saluran napas, sedangkan tenggorokan adalah saluran makanan. Ruh tidak akan bertahan setelah keduanya terputus. *Ketiga:* Biasanya dua urat leher (wadajain) akan terpotong bersamaan saat kerongkongan dan tenggorokan dipotong. Maka jika tidak sengaja terlewat, penyembelihan tetap sah karena tujuan utama telah tercapai dengan memotong kerongkongan dan tenggorokan. *Keempat:* Inilah bentuk penyembelihan yang dikenal di kalangan bangsa Arab, yaitu penyembelih memotong pada bagian leher dengan memutus kerongkongan dan tenggorokan. *Kelima:* Tujuan dari penyembelihan adalah menghilangkan nyawa dengan cara paling ringan rasa sakitnya. Jalan paling mudah untuk melepaskan nyawa adalah dengan memutus napas, yang tercapai dengan memotong kerongkongan secara khusus, serta tenggorokan sebagai jalur ke rongga badan. Setelah keduanya terpotong, tidak ada lagi kehidupan. Adapun dua urat leher bisa saja terputus namun hewan masih hidup, sebagaimana bisa terjadi pada manusia. Maka mempertimbangkan penyembelihan dengan memotong bagian yang jika terputus hewan pasti mati lebih utama daripada mempertimbangkan bagian yang masih memungkinkan hidup setelah terputus. *PENDAPAT KEDUA:* Yang disyaratkan untuk sahnya penyembelihan hanyalah bagian yang dapat meneteskan darah saja. Ini adalah pendapat pilihan Ibnu Hazm bin Ali _rahimahullah_ (w. 456 H), Ibnu Taimiyah _rahimahullah_ (w. 728 H), Asy-Syaukani _rahimahullah_ (w. 1250 H), dan Ibnu Utsaimin _rahimahullah_ (w. 1421 H). Dalil-dalil dari Sunnah: 1. Hadis Rafi‘ bin Khadij _raḍiyallahu ‘anhu_, bahwa Nabi ﷺ bersabda: *"_Apa yang meneteskan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah. Kecuali gigi dan kuku_."* (HR. al-Bukhari dan Muslim) Sisi Argumentasi dalil: Sabda Nabi ﷺ *"_apa yang meneteskan darah_"* menunjukkan bahwa penyembelihan dianggap sah dengan mengalirkan darah, meskipun tidak semua urat terpotong. 2. Hadis ‘Adi bin Hatim _raḍiyallahu ‘anhu_, ia berkata: "Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kami berburu namun tidak menemukan pisau selain pecahan batu atau ujung tongkat, maka beliau ﷺ bersabda: *_'Alirkanlah darah dengan apa pun yang engkau mau, dan sebutlah nama Allah.'"_* Sisi Argumentasi dalil: Telah diketahui bahwa pecahan tongkat tidak memotong seluruh urat. Namun Nabi ﷺ tetap membolehkan menyembelih dengannya selama darah bisa mengalir. Maka ini menunjukkan bahwa yang menjadi syarat hanyalah mengalirkan darah. Wallahu A'lam https://dorar.net/feqhia/3687/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%AD%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%88%D9%84-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%82%D8%B7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%84%D9%82%D9%88%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D9%8A%D8%A1

Comments