Catatan Santri
Catatan Santri
June 7, 2025 at 08:16 AM
**Hukum bagi orang yang terkena waktu maghrib pada hari kedua belas saat masih di Mina** *Pertanyaan:* Sekelompok jamaah haji pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah melontar jumrah berniat keluar dari Mina, namun karena padatnya kerumunan mereka tidak dapat keluar kecuali setelah matahari terbenam. Apakah mereka wajib bermalam lagi di Mina untuk melontar keesokan harinya? *Jawaban:* Jika matahari terbenam mengenai mereka setelah mereka sudah berangkat (telah keluar dari Mina walaupun belum jauh), maka mereka tidak wajib bermalam di Mina. Mereka dihukumi sebagai orang-orang yang telah meninggalkan Mina sebelum maghrib. Namun, jika matahari terbenam mengenai mereka sebelum mereka berangkat (masih berada di Mina dan belum bersiap-siap untuk keluar), maka wajib atas mereka untuk bermalam malam itu (malam 13 Dzulhijjah), dan wajib melontar jumrah setelah tergelincir matahari (setelah zawal) pada tanggal 13. Setelah itu, mereka boleh meninggalkan Mina kapan saja karena seluruh lontaran yang wajib telah selesai pada hari ke-13. Tidak ada dosa bagi mereka apakah mereka bermalam di Mina atau di Mekkah setelah tanggal 13, dan tidak ada lagi kewajiban melontar setelah lontaran pada tanggal 13, baik mereka bermalam di Mekkah maupun di Mina. Saya memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita semua pemahaman dalam agama-Nya dan keteguhan di atasnya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Pemurah. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. — Dijawab oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1420 H) (Pertanyaan ini ditujukan kepada beliau dari penanya S. ‘A. H. dan dijawab pada tanggal 20/9/1395 H – Majmu’ Fatawa wa Maqalat 17/387) https://binbaz.org.sa/fatwas/16617/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D8%AF%D8%B1%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%B1%D9%88%D8%A8-%D9%8A%D9%88%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AB%D8%A7%D9%86%D9%8A-%D8%B9%D8%B4%D8%B1-%D9%88%D9%87%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D9%86%D9%89

Comments