
Catatan Santri
June 12, 2025 at 09:31 PM
*TIDAK BOLEH BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA NON MAHRAM*
1. Dari Aisyah (wafat 58 H): *_"Tangan Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, kecuali wanita yang beliau miliki (istri atau budak beliau)."_* Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (no. 7214)
2. Dari Ummu ‘Athiyyah (wafat sekitar abad 1 H), tentang bai‘at wanita: *_"Kami (para wanita) berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mau berjabat tangan dengan kami? Beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita."_* Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2874), An-Nasa’i (no. 4186), dan Ahmad (no. 26968), dinyatakan shahih oleh Al-Albani
3. Dari Ma‘qil bin Yasar (wafat 58 H), Rasulullah ﷺ bersabda: _*"Jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."*_ Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir (20/212, no. 486), dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no. 226)
5. Perkataan Imam Ibn Jarir Ath-Thabari (wafat 310 H): Bahwa Rasulullah ﷺ membai‘at wanita hanya dengan ucapan saja tanpa berjabat tangan. Dan tidak halal bagi laki-laki menyentuh tangan wanita kecuali dalam keadaan darurat. (Tafsir Ath-Thabari, 28/69)