
Ortax
May 16, 2025 at 03:28 AM
Dalam rangka pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT. Pengungkapan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan disampaikan melalui aplikasi Coretax.
Baca panduannya di sini: https://ortax.org/tata-cara-penyampaian-pengungkapan-ketidakbenaran-pengisian-spt-di-coretax?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel
😢
1