
Ortax
May 27, 2025 at 06:06 AM
Sesuai PER-11/PJ/2025, batas unggah e-Faktur kini diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya! Tidak perlu NSFP sebelum unggah, asal sesuai jangka waktu, e-Faktur otomatis disetujui DJP.
Baca selengkapnya: https://ortax.org/batas-upload-fp-mundur-jadi-tanggal-20
👍
🫡
❤️
6