Ortax
Ortax
May 28, 2025 at 04:01 AM
DJP beri kelonggaran untuk e-Faktur Januari–Maret 2025 meski ada data yang tak tercetak, asal lengkap di sistem. PPN tetap bisa dikreditkan! Tapi hati-hati, mulai April 2025 faktur tidak lengkap bisa kena denda 1% dari DPP. Baca Selengkapnya: https://ortax.org/simak-ketentuan-relaksasi-faktur-pajak-dalam-per-11-2025
❤️ 👍 3

Comments