Ortax
June 3, 2025 at 09:14 AM
PER-11/2025 memperluas kewajiban pemotongan PPh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas sewa, menggantikan KEP-50/1994 dan KEP-50/1996.
Baca selengkapnya: https://ortax.org/djp-atur-kembali-wpop-yang-ditunjuk-pemotong-pph-atas-sewa
✨
❤️
2