
Ortax
June 9, 2025 at 08:19 AM
Pada lampiran PER-11/2025, dijelaskan bahwa PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru, kolom nama barang wajib dilengkapi keterangan khusus.
Baca selengkapnya: https://ortax.org/catat-pkp-jual-kendaraan-baru-wajib-cantumkan-keterangan-ini?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel