
SAE Consulting
June 12, 2025 at 11:23 AM
RANGKUMAN PER 09 2025
⚠️ Poin Penting & Baru
1. Dasar Penonaktifan Akses Faktur Pajak
Akses penerbitan faktur pajak dapat dinonaktifkan tanpa perlu putusan pengadilan, cukup berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan terhadap:
• Wajib Pajak Terindikasi Penerbit faktur pajak tidak sah.
• Wajib Pajak Terindikasi Pengguna faktur pajak tidak sah.
2. Indikator Penonaktifan
Untuk Penerbit FP tidak sah:
• Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha
• Kesesuaian kegiatan usaha
Untuk Pengguna FP tidak sah:
Pengkreditan pajak masukan dari faktur pajak tidak sah dalam SPT Masa PPN.
3. Penonaktifan = Tidak Bisa Menerbitkan Faktur
Setelah pemberitahuan dikirimkan secara elektronik, WP langsung tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
4. Klarifikasi Diperketat
Klarifikasi hanya bisa dilakukan oleh WP langsung (tidak boleh diwakilkan) ke Kantor Wilayah DJP.
Wajib menyampaikan dokumen pendukung lengkap untuk membuktikan keberadaan dan kegiatan usaha selama 12 bulan terakhir.
Ada ketentuan dokumen berbeda antara WP Orang Pribadi dan Badan.
5. Batas Waktu Klarifikasi
• DJP wajib memutuskan dalam 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima.
• Jika tidak ada keputusan, klarifikasi dianggap dikabulkan.
• Jika WP tidak klarifikasi dalam 30 hari, akan dicabut PKP secara jabatan.
6. Aktivasi Kembali Akses
• Akses faktur pajak bisa diaktifkan kembali jika:
• WP tidak terbukti menerbitkan/menggunakan faktur tidak sah;
Telah dilakukan:
• Pembetulan SPT, atau
• Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, atau
• Pembayaran atas koreksi pajak, atau
• Penghentian penyidikan/permeriksaan bukti permulaan, atau
• Putusan pengadilan yang membebaskan WP.
7. Status Suspend Lama
WP yang sudah berstatus “Suspend” saat aturan ini berlaku, tetap mengacu pada PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
8. Pencabutan Aturan Lama
PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018 dicabut dan tidak berlaku lagi sejak 22 Mei 2025.
👍
1