
Kajian Salafy Semarang
May 21, 2025 at 08:37 AM
Hukum Shalat Berjamaah Sesama Wanita di Rumah
Asy-Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
Pertanyaan :
Apabila ada beberapa wanita di satu rumah, apakah lebih utama bagi mereka melaksanakan shalat secara berjamaah?
Dan apakah imamnya mengeraskan bacaannya (pada shalat-shalat jahriyah)?
Jawaban :
Iya ini lebih utama apabila mudah bagi mereka (para wanita tersebut) untuk shalat berjamaah.
Hendaknya yang menjadi imam shalat adalah wanita yang memiliki ilmu dan keutamaan di antara mereka.
Hal ini menjadi lebih baik karena dengan shalat berjamaah akan terjadi pembelajaran, suri teladan dalam hal thuma’ninah (dalam shalat) serta menyimak bacaan imam.
Imam mengeraskan bacaannya pada shalat-shalat jahriyah seperti shalat Maghrib, Isya’ dan Shubuh, ini terdapat kebaikan padanya.
Sungguh telah diriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya pernah mengimami para wanita di rumah-rumah mereka.
Kesimpulannya; Wanita menjadi imam terhadap wanita-wanita yang lainnya di rumah, bahkan itu sesuatu yang baik, dan adakalanya terkandung manfaat yang banyak terutama apabila yang menjadi imam wanita yang berilmu sehingga bisa membimbing mereka (para wanita yamg menjadi makmum).
Dia shalat dengan mereka sebagaimana shalatnya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, shalat yang thuma’ninah, dan tidak tergesa-gesa serta tidak ada kebid’ahan padanya.
Dia juga bisa mengajari mereka dan membimbing mereka setelah shalat dan pada waktu-waktu yang lainnya, semua ini adalah baik. (UYSR).
https://t.me/kajiansalafysemarang/2077
https://whatsapp.com/channel/0029VaxNrcgLo4hbVvyav00O/9223372036854675807
Sumber :
https://buletin-alilmu.net/hukum-shalat-berjamaah-sesama-wanita-di-rumah/
https://binbaz.org.sa/fatwas/1486/حكم-صلاة-النساء-جماعة-في-البيت
| Buletin Al Ilmu