
Ortax
June 17, 2025 at 06:40 AM
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi terkait PKB dan BBNKB. Periode pemutihan pajak berlaku mulai 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.
Baca selengkapnya: https://ortax.org/catat-pemutihan-pajak-kendaraan-dki-jakarta-hingga-31-agustus-2025?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel
❤️
👍
😂
😮
6