
Ortax
June 18, 2025 at 06:57 AM
Sesuai Pasal 30 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan terkait penyerahan BKP atau JKP. Salah satu keterangan yang harus dicantumkan yakni alamat pembeli BKP/JKP.
Baca ketentuannya di artikel berikut ini: https://ortax.org/aturan-pengisian-alamat-pembeli-pada-faktur-pajak-sesuai-per-11-2025?utm_source=whatsapp&utm_medium=channel
👍
🤓
🫡
3