
Project Multatuli
June 19, 2025 at 12:03 PM
"Saya izinkan anak saya turun ke jalan untuk belajar mencintai Indonesia," kata Ibu Herlina, "Tapi yang dia dapatkan adalah kesewenang-wenangan aparat polisi."
Pada 16 Juni 2025, 14 korban kriminalisasi aksi May Day bersama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Polisi menuduh para korban sebagai penyusup aksi. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang tindakan melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas.
Padahal, saat aksi berlangsung, para korban sedang dalam proses membubarkan diri setelah polisi menyiramkan water cannon pada pukul lima sore.
Beberapa korban kriminalisasi ditangkap saat sedang berupaya menyelamatkan korban lain yang sedang dikeroyok ramai-ramai oleh segerombolan orang yang diduga bagian dari kepolisian.
Mereka menjadi korban kekerasan fisik, seksual, dan psikis.
Ketika dibawa ke Polda Metro Jaya, mereka sempat diperiksa tanpa pendampingan hukum. Beberapa dipaksa untuk melakukan tes urin dan pemeriksaan berlangsung lebih dari 1x24 jam.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana oleh aparat kepolisian, para korban juga melaporkan tindakan sewenang-wenang aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.