Catatan Santri
June 16, 2025 at 12:48 AM
*Hukum Memukul Anak Di Bawah Usia 10 Tahun*
Oleh : Syaikh Abdul aziz bin Baaz _Rahimahullah_
*Pertanyaan:*
Apa hukum memukul anak-anak yang belum mencapai usia sepuluh tahun karena suatu perbuatan yang mereka lakukan? Apa nasihat Anda dalam hal ini?
*Jawaban:*
Ayah dan ibu boleh mendidik anak-anak mereka jika mereka melihat adanya kebutuhan untuk itu, meskipun anak tersebut belum berusia sepuluh tahun, bahkan meskipun masih di bawah usia tujuh tahun.
Jika seorang ayah melihat perlunya mendidik anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, maka itu tidak mengapa. *Akan tetapi, dengan cara yang sesuai dan tidak membahayakan anak tersebut*.
*Pendidikan dengan pukulan ringan yang memberi manfaat tanpa membahayakan.*
Jika anak itu melampaui batas terhadap saudara-saudaranya yang lebih kecil, atau membuat kerusakan di rumah, atau melakukan hal serupa, maka boleh dididik, baik dengan pukulan ringan, dengan kata-kata yang tegas yang dapat menghentikannya, atau dengan melarangnya dari sebagian hal yang ia inginkan agar ia bisa dididik — oleh ibunya, oleh ayahnya, atau oleh saudara laki-lakinya yang lebih besar apabila ia tidak memiliki ayah atau ibu, atau oleh pamannya, atau oleh bibinya, sesuai dengan kondisi yang ada.
Yang penting, siapa pun yang mengurus dan membesarkannya boleh mendidiknya dengan cara yang tidak membahayakan, sesuatu yang ringan namun bisa membawa manfaat.
Baik itu ibu, ayah, paman, bibi, atau saudara laki-laki yang lebih besar, sesuai dengan keadaan, siapa saja yang mengurus dan membesarkan anak itu boleh mendidiknya dengan cara yang ringan namun bermanfaat.
https://binbaz.org.sa/fatwas/15259/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B6%D8%B1%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B7%D9%81%D8%A7%D9%84-%D8%AF%D9%88%D9%86-%D8%B3%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%A7%D8%B4%D8%B1%D8%A9