Catatan Santri
June 16, 2025 at 12:53 AM
*Hukum Memukul Anak Di Bawah Usia 10 Tahun*
Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin _Rahimahullahu_
*Pertanyaan:*
Wahai Syaikh, apakah boleh memukul anak yang belum mencapai usia sepuluh tahun agar mau shalat? Apakah ia dipukul untuk shalat seperti halnya untuk tujuan pendidikan? Dan pada usia berapa ia dipukul?
*Jawaban:*
Ini ada tiga pertanyaan. Adapun memukulnya agar mau shalat, maka tidak boleh sebelum usia sepuluh tahun, karena Nabi ﷺ telah menentukan batasnya.
Adapun memukulnya untuk tujuan pendidikan, maka tidak mengapa, meskipun sebelum usia sepuluh tahun, apabila dengan itu ia mendapatkan manfaat dan bisa dididik.
Pertanyaan ketiga?
*Penanya:* Pada usia berapa dipukul?
*Syaikh:* Bagaimana maksudnya “pada usia berapa”? *Untuk shalat, dipukulnya pada usia sepuluh tahun*. *Untuk selain shalat, pada usia kapan pun ketika pendidikan itu bermanfaat*, boleh dipukul.
*Namun pukulan tersebut harus selalu dengan syarat tidak menyakitkan, dalam semua keadaan.*
https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=65439