Majelis Nuurus Sa'aadah
Majelis Nuurus Sa'aadah
June 4, 2025 at 12:27 PM
Majelis Nuurus Sa’aadah. Kitab Irsyadul Anam (As Sayyid Al Habib Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya), Lanjutan. Pasal, bermula rukun-rukun sembahyang (shalat) 13 (tiga belas) perkara dengan menjadikan segala thuma’ninah yang di empat rukun itu lazimnya empat rukun itu, adapun jikalau dijadikan tiap-tiap thuma’ninah yang di empat rukun itu bahwa ia rukun sendiri-sendiri, maka jadilah bilangan rukun sembahyang (shalat) itu 17 (tujuhbelas) perkara adanya, yaitu : 1. Niat di dalam hati ketika mengucapkan takbiratul ihram (Allahu Akbar). Apabila Shalat Fardhu maka : a. wajib qashad, artinya “sajahku sembahyang (shalat)”. b. wajib ta’ridh lilfardhiyah, artinya menyebut kata “fardhu”. c. wajib ta’yin, artinya menentukan (waktu) “Zhuhur” atau lainnya. Adapun jikalau sembahyang (shalat) sunnat yang ada waktunya atau ada sebabnya, maka wajib qashad dan wajib ta’yin saja. Adapun jikalau sembahyang (shalat) sunnat yang tidak ada waktunya dan tidak ada sebabnya, yaitu nafal muthlaq maka wajib qashad saja, sebagian lagi mengatakan wajib maqarinah„arfiyah yaitu wajib mengadakan qashad ta’ridh ta’yin di dalam hati ketika mengucapkan Allahu Akbar (takbiratul ihram). Adapun artinya maqarinah, arfiyah yakni dengan sebagaimana mengucapkan ketiga-tiganya itu di dalam hati seluruhnya, atau beraturan maka jangan ada yang keluar daripada masa mengucapkan Allahu Akbar, adapun jikalau sembahyang (shalat) berjama]ah maka wajib (hukumnya) atas ma’mum menambah lagi niat ma’muman (artinya mengikuti imam). Adapun jikalau sembahyang (shalat) Jum’at maka wajib (hukumnya) atas imam menambah niat imaman, artinya menjadi imam, adapun lain-lainnya seumpama sembahyang (shalat) Zhuhur atau Ashar atau lainnya, maka (hukumnya) sunnah bagi imam niat imaman. 2. Takbiratul Ihram, bermula daripada syaratnya takbiratul ihram adalah bahwa wajib dengan lafadz bahasa arab, yaitu Allahu Akbar, dan wajib ketika mengucapkan itu berdiri sendiri dan jangan menukarkan sesuatu daripada hurufnya dengan huruf yang lain, dan jangan menambah atau mengurangi satu hurufpun, dan jangan memanjangkan alif-nya atau ha-nya atau ba-nya, dan wajib tertib antara dua lafadznya itu yakni wajib mendahulukan Allah atas lafaz Akbar. 3. Qiyam, artinya berdiri jika kuasa yaitu didalam sembahyang (shalat) fardhu. Adapun jikalau sembahyang (shalat) sunnah maka boleh berduduk sekalipun kuasa untuk berdiri, akan tetapi afdhalnya adalah berdiri. Adapun jikalau tidak kuasa berdiri di dalam sembahyang (shalat) fardhu, maka boleh berduduk, dan jika tidak kuasa berduduk maka boleh berbaring atau sebagaimana kuasanya. 4. Membaca Surah Al Fatihah dengan segala syiddah-nya, dan jangan digantikan hurufnya dengan huruf yang lain, seperti Ha dengan Kho, atau ‘Ain dengan Hamzah dan lain sebagainya. Demikian pula hukumnya pada lain-lain rukun qauli seumpama tasyahud akhir. Dan wajib membaca Al Qur’an dengan tajwid sebagaimana telah diatur didalam tajwid, dan demikian pula hukum salah membaca Al Fatihah atau surah atau rukun qauli yang lain maka telah diatur didalam jadwal Al Fatihah dengan segala dalil-dalilnya. 5. Ruku’, bermula sekurang-kurangnya ruku’ adalah menunduk hingga mendapatkan dua telapak tangan pada lutut dengan berdiri lurus dua kakinya, adapun afdhalnya yaitu hingga rata punggung dan tengkuknya, dan wajib thuma’ninah artinya berdiam segala anggota badannya sekedar masa mengucapkan Subhanallah. 6. I’tidal, artinya bangkit daripada ruku’ kepada sebelumnya ruku’, yakni jika ia sembahyang (shalat) berdiri maka kembali berdiri, dan jika ia sembahyang (shalat) berduduk maka kembali berduduk, dan wajib thuma’ninah. 7. Sujud, (artinya dilakukan) dua kali, dengan meletakkan tujuh anggota (badannya), yaitu : Jidat/keningnya maka wajib terbuka, kedua telapak tangan maka sunnat terbuka, kedua lutut maka wajib tertutup, dan setengah perut jari kedua kakinya maka sunnah terbuka bagi laki-laki dan wajib tertutup bagi perempuan, dan wajib thuma’ninah. 8. Duduk antara dua Sujud, maka afdhalnya (adalah duduk) iftirasy (yaitu) seperti duduk pada tahiyat awwal dan duduk istirahat, adapun artinya (duduk) iftirasy yaitu duduk diatas telapak kaki kiri, dan wajib thuma’ninah. 9. Membaca tasyahud akhir dengan segala syarat-syaratnya seperti yang tersebut di rukun Fatihah di atas. 10. Duduk didalam membaca tasyahud akhir, maka afdhalnya adalah (duduk) tawarruk artinya mengeluarkan kaki kiri dari sebelah bawah kaki kanan, dan duduknya di atas tikar/sejadah. 11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada Tasyahud Akhir, aka sekurang-kurangnya adalah: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMADIN, adapun afdhalnya maka nanti akan diterangkan pula dengan segala ma’nanya (artinya). 12. Memberi salam, maka sekurang-kurangnya adalah : ASSALAAMU’ALAIKUM sekali, adapun afdhalnya nanti akan diterangkan pula dengan segala ma’nanya (artinya). 13. Tertib, artinya beraturan satu persatu daripada segala rukun sembahyang (shalat) yang tersebut (diatas) adanya. (Kitab Irsyadul Anam - As Sayyid Al Habib Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya, Halaman 7 - 9, Penerbit Syirkah Maktabah Al Madaniyyah) Website : https://www.shulfialaydrus.com/ dan https://www.shulfialaydrus.id/ Website Majelis Nuurus Sa’aadah : https://www.nurussadah.my.id/ Youtube : https://www.youtube.com/@shulfialaydrusofficial Channel Whatsapp Majelis Nuurus Sa’aadah : https://whatsapp.com/channel/0029VaGk9XSInlqYXl970K32 Instagram : https://www.instagram.com/shulfialaydrus/ Twitter : https://twitter.com/shulfi https://twitter.com/shulfialaydrus Telegram : https://telegram.me/shulfialaydrus/ Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/ LINE : shulfialaydrus Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau https://www.facebook.com/shulfialaydrus/ https://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/ Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau https://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/ Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ Donasi atau infak atau sedekah. Bank BRI Cab. JKT Joglo. Atas Nama : Muhamad Shulfi. No.Rek : 0396-01-011361-50-5. Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
❤️ 3

Comments