Maktabah Az Zaen
                                
                            
                            
                    
                                
                                
                                May 23, 2025 at 01:33 AM
                               
                            
                        
                            Hukum berhentinya darah nifas sebelum 40 hari
Ada seorang wanita berusia 35 tahun yang suci dari nifasnya sebelum 40 hari. Setelah darah berhenti, maka dia mandi besar, melaksanakan sholat, dan berpuasa sebelum 40 hari. Setelah itu, tiba-tiba keluar darah lagi. Maka, bagaimana hukum puasa dan sholatnya? 
Puasa dan sholat yang dilakukan oleh perempuan itu selama dia suci adalah sah. Akan tetapi, anda tidak menyebutkan dalam pertanyaan; berapa hari Anda berpuasa setelah berhentinya darah itu? Dan berapa hari keluarnya darah setelah itu? Ini membutuhkan penjelasan lagi agar bisa dijawab dengan benar. Wallahu A'lam. 
Sumber : Fatwa-Fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan Yang Sering Ditanyakan - Pedoman Wanita Muslimah, Habib Imam Abdullah bin Mahfuz Al Haddad, hal. 217