
Maktabah Az Zaen
240 subscribers
Similar Channels
Swipe to see more
Posts

Hukum membaca al-qur'an bagi seorang pengajar al-qur'an yang sedang haid Bolehkah wanita pengajar al-qur'an yang sedang haid membaca al-qur'an? Tidak diperbolehkan baginya untuk membaca al-qur'an, termasuk membacakan al-qur'an untuk anak-anaknya. Akan tetapi, diperbolehkan baginya mendengarkan bacaan al-qur'an mereka, dan menegur (mereka) ketika ada yang salah dalam membaca al-qur'an. Bisa juga dia mengganti jam mengajar al-qur'an di lain waktu setelah suci. Dan untuk sementara waktu dia menyibukkan dirinya dengan kegiatan yang lain. Wallahu A'lam. Sumber : Fatwa-Fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan Yang Sering Ditanyakan - Pedoman Wanita Muslimah, Habib Imam Abdullah bin Mahfuz Al Haddad, hal. 217


Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H. Minal Aidzin wal Faidzin “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah.” Q.S Al-Kautsar 1 & 2


Melihat cat di tubuh setelah mandi Apa yang harus dilakukan ketika melihat cat di tubuh setelah melakukan mandi besar? Cukup dengan menghilangkannya lalu dibasuh. •(مسألة: ج) : اغتسل عن جنابة ثم رأى لمعة ببدنه لم يصبها الماء كفاه غسلها فقط، إذ لا يجب على الجنب ترتيب. [بغية المسترشدين ص ٢٨]


Hukum berhentinya darah nifas sebelum 40 hari Ada seorang wanita berusia 35 tahun yang suci dari nifasnya sebelum 40 hari. Setelah darah berhenti, maka dia mandi besar, melaksanakan sholat, dan berpuasa sebelum 40 hari. Setelah itu, tiba-tiba keluar darah lagi. Maka, bagaimana hukum puasa dan sholatnya? Puasa dan sholat yang dilakukan oleh perempuan itu selama dia suci adalah sah. Akan tetapi, anda tidak menyebutkan dalam pertanyaan; berapa hari Anda berpuasa setelah berhentinya darah itu? Dan berapa hari keluarnya darah setelah itu? Ini membutuhkan penjelasan lagi agar bisa dijawab dengan benar. Wallahu A'lam. Sumber : Fatwa-Fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan Yang Sering Ditanyakan - Pedoman Wanita Muslimah, Habib Imam Abdullah bin Mahfuz Al Haddad, hal. 217


KH. A. Nawawi Abdul Jalil : “Bila engkau tidak memperoleh sesuatu padahal engkau telah mengusahakannya dengan sungguh-sungguh, maka kembalikanlah pada urusan hakikat dan katakan "inilah takdirku" ”.