
Maktabah Az Zaen
June 9, 2025 at 12:21 AM
Hukum membaca al-qur'an bagi seorang pengajar al-qur'an yang sedang haid
Bolehkah wanita pengajar al-qur'an yang sedang haid membaca al-qur'an?
Tidak diperbolehkan baginya untuk membaca al-qur'an, termasuk membacakan al-qur'an untuk anak-anaknya. Akan tetapi, diperbolehkan baginya mendengarkan bacaan al-qur'an mereka, dan menegur (mereka) ketika ada yang salah dalam membaca al-qur'an. Bisa juga dia mengganti jam mengajar al-qur'an di lain waktu setelah suci. Dan untuk sementara waktu dia menyibukkan dirinya dengan kegiatan yang lain. Wallahu A'lam.
Sumber : Fatwa-Fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan Yang Sering Ditanyakan - Pedoman Wanita Muslimah, Habib Imam Abdullah bin Mahfuz Al Haddad, hal. 217

❤️
1