Aksara°MDF
Aksara°MDF
June 17, 2025 at 03:00 AM
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ *🪶Q & A 📝 MDF🪶* ▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ Bismillah. *1. Jika kondisi ekonomi saya masih pas-pasan (penghasilan dari usaha kecil), apakah tetap dianjurkan menikah?* = Tetap dianjurkan - dan itu juga yang dulu kami rasakan -, perhatikan dengan baik : # Allah Ta’ala berfirman : وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. *Jika mereka miskin Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya*. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur : 32). # Dari ayat di atas, sebagian ulama As-Salaf berkata : اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah”. # Bukankah Nabi ﷺ juga bersabda : ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ (1) الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (2) وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ (3) وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada 3 orang yang pantas mendapatkan pertolongan dari Allah : (1) Orang yang berjihad di jalan Allah, *(2) Orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya*, (3) Budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya”. (Hadits Hasan). (HR. An-Nasa’i, no. 3120, At-Tirmidzi no. 1655 serta Ibnu Majah no. 2518). = = = = = *2. Bolehkah istri membantu usaha suami sesekali, meskipun tugas utamanya adalah di rumah?* = Tentu boleh, apalagi jika suaminya mengizinkannya atau meminta bantuannya. = = = = = *3. Bagaimana jika calon istri berharap ikut aktif bekerja, sedangkan saya ingin istri fokus urus rumah?* = Tinggal dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik, katakan : "Sebagai suami nantinya, saya ingin engkau fokus mengurus rumah, tetapi jika suatu saat saya membutuhkan bantuan, maka engkau boleh membantuku". - Ini sama persis dengan kondisi kami -. = = = = = *4. Apakah menikah dalam kondisi belum mapan termasuk menyia-nyiakan tanggung jawab jika belum bisa langsung mandiri?* = Tidak juga, sebagaimana penjelaskan diatas, selama tujuannya menikah benar dan tetap berusaha semampunya. = Yang tidak boleh jika sejak awal niatnya menikah memang tidak serius atau ditambah dengan sifat bermalas-malasan mencari pekerjaan dan nafkah untuk istri dan anaknya nantinya. *⌲ Source : الاستاذ اَبو نبيلة* ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ *「 Muamalah Daily Foundation 」*
🇵🇸 👰‍♀️ 💍 3

Comments