
Aksara°MDF
June 17, 2025 at 03:00 AM
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬ *🪶Q & A 📝 MDF🪶*
▬▬▬▬۩📚۩▬▬▬▬
Bismillah.
*1. Jika kondisi ekonomi saya masih pas-pasan (penghasilan dari usaha kecil), apakah tetap dianjurkan menikah?*
= Tetap dianjurkan - dan itu juga yang dulu kami rasakan -, perhatikan dengan baik :
# Allah Ta’ala berfirman :
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. *Jika mereka miskin Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya*. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
(QS. An-Nur : 32).
# Dari ayat di atas, sebagian ulama As-Salaf berkata :
اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ
“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah”.
# Bukankah Nabi ﷺ juga bersabda :
ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ (1) الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (2) وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ (3) وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ
“Ada 3 orang yang pantas mendapatkan pertolongan dari Allah : (1) Orang yang berjihad di jalan Allah, *(2) Orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya*, (3) Budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya”.
(Hadits Hasan).
(HR. An-Nasa’i, no. 3120, At-Tirmidzi no. 1655 serta Ibnu Majah no. 2518).
= = = = =
*2. Bolehkah istri membantu usaha suami sesekali, meskipun tugas utamanya adalah di rumah?*
= Tentu boleh, apalagi jika suaminya mengizinkannya atau meminta bantuannya.
= = = = =
*3. Bagaimana jika calon istri berharap ikut aktif bekerja, sedangkan saya ingin istri fokus urus rumah?*
= Tinggal dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik, katakan :
"Sebagai suami nantinya, saya ingin engkau fokus mengurus rumah, tetapi jika suatu saat saya membutuhkan bantuan, maka engkau boleh membantuku".
- Ini sama persis dengan kondisi kami -.
= = = = =
*4. Apakah menikah dalam kondisi belum mapan termasuk menyia-nyiakan tanggung jawab jika belum bisa langsung mandiri?*
= Tidak juga, sebagaimana penjelaskan diatas, selama tujuannya menikah benar dan tetap berusaha semampunya.
= Yang tidak boleh jika sejak awal niatnya menikah memang tidak serius atau ditambah dengan sifat bermalas-malasan mencari pekerjaan dan nafkah untuk istri dan anaknya nantinya.
*⌲ Source : الاستاذ اَبو نبيلة*
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
*「 Muamalah Daily Foundation 」*
🇵🇸
👰♀️
💍
3